jenis asn

Salah satu informasi yang masih sering salah atau tertukar adalah ASN dan PNS merupakan profesi yang sama. Hal tersebut tidak 100% salah atau benar. Keduanya berkaitan dan banyak diminta oleh pencari kerja. Nah, Glints punya pembahasan lengkap untuk memberimu gambaran seputar profesi ASN. Sehingga, kamu tidak tertukar lagi seputar istilah ASN dan PNS. Yuk, pelajari selengkapnya serba-serbi ASN di artikel berikut ini!

Apa Itu ASN?

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Seorang ASN dapat bekerja di instansi pemerintah yang berada di tingkat pusat maupun daerah. Status ASN mencakup seluruh pegawai pemerintah yang berstatus PNS maupun PPPK.

Baca Juga : KPK Tahan Tersangka Penyuap Proyek Pengerjaan Jalur KA Lapegan-Cianjur

Sehingga, seorang PNS bisa disebut sebagai ASN. Sedangkan, tidak semua ASN adalah PNS karena bisa saja berstatus PPPK. Seseorang yang dipilih dan diangkat menjadi ASN bertugas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Ia juga akan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi ASN

Seluruh ASN, mau itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki fungsi yang harus dipenuhi. Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yang isinya adalah sebagai berikut;

  • menjadi pelaksana kebijakan publik
  • menjadi pelayan publik
  • menjadi perekat dan pemersatu bangsa

Tugas dan Peran ASN

Sedangkan, tugas seorang ASN tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 11 antara lain;

  • melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  • mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peran Aparatur Sipil Negara diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 12. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa: Tak hanya itu, dijelaskan juga bahwa saat menjalankan perannya, seorang aparatur sipil negara harus bersikap;

  • profesional
  • bebas dari intervensi politik
  • bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

Hak ASN

Hak dan kewajiban ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 21 dan 22. Hak yang didapatkan oleh ASN, mau itu PNS dan PPPK adalah sebagai berikut;

  • gaji serta tunjangan yang sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • hak cuti seperti cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan
  • kesempatan mengembangkan pengetahuan dan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya

Program pengembangan pengetahuan dan kompetensi ASN akan disesuaikan dengan perencanaan di instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Kewajiban ASN

Selain hak, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 23. Lalu, apa saja kewajiban yang dimiliki oleh seorang ASN itu? Mengutip undang-undang UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 23, beberapa kewajiban seorang ASN adalah sebagai berikut;

  • setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  • menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang
  • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat menyampaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Jabatan ASN

ASN juga memiliki berbagai jenis jabatan berdasarkan tingkat dan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 13. Jenis-jenis jabatan ASN mengutip UU tersebut adalah sebagai berikut.

1. Jabatan Administrasi

Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017, jabatan administrasi memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan pada pelayanan publik serta administrasi pemerintahan juga pembangunan. Jabatan administrasi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu;

  • Pejabat Administrator: Bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  • Pejabat Pengawas: Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat pelaksana.
  • Pejabat Pelaksana: Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional mengutip Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017 adalah jabatan yang fungsi dan tugasnya berdasarkan keahlian serta keterampilan tertentu. Jabatan fungsional terbagi 2 jenis, yaitu;

  • Jabatan fungsional keahlian: Jabatan yang membutuhkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.
  • Jabatan fungsional keterampilan: Jabatan yang membutuhkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

Fungsi seorang ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017 adalah memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN di instansi pemerintahan. Jabatan pimpinan tinggi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu;

  • jabatan pimpinan tinggi utama
  • jabatan pimpinan tinggi madya
  • jabatan pimpinan tinggi pratama

Gaji ASN

1. Gaji PNS

Penggajian ASN yang berstatus sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Perlu diingat bahwa gaji pokok seorang PNS sama di seluruh Indonesia. Namun, besaran tunjangan relatif berbeda tergantung instansi dan tingkatnya. Berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang berstatus sebagai PNS.

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

2. Gaji PPPK

Penggajian bagi ASN yang berstatus sebagai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Berikut adalah rincian gaji pokok yang didapatkan ASN dengan status PPPK.

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Itu adalah beberapa informasi seputar ASN atau Aparatur Sipil Negara yang bisa kamu pelajari. Intinya, profesi ini mencakup seluruh pegawai pemerintah yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Semoga kamu dapat gambaran lebih dalam soal profesi di pemerintahan ini. Selain profesi ASN, Glints masih punya banyak artikel soal prospek kerja lainnya.