“Masih kajian,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023). Kajian ini dilakukan Bawaslu untuk menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran itu memenuhi syarat formil dan materiil.
Jika memenuhi, maka Bawaslu akan menggelar sidang pleno untuk meregistrasi laporan itu sebagai perkara yang akan mereka sidangkan. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu bukan menjadi pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. “Kami yang menentukan itu pelanggaran atau bukan,” kata dia ketika ditemui pada Jumat malam.
Baca Juga : Salam Gibran-Kaesang ke Megawati, Pertemuan Prabowo dan Cak Imin
Di luar 3 laporan terkait pj bupati ini, Bawaslu juga sedang memproses 15 laporan dugaan pelanggaran Slot777 administrasi lainnya, terhitung sejak sejak penetapan daftar calon tetap (DCT). Sebagai informasi, sebelumnya KPU telah menetapkan DCT Pileg 2024 DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD pada 3 November 2023, serta DCT Pilpres 2024 Pada 13 November 2023. “Sebagian sudah pleno (untuk diregistrasi sebagai perkara dan disidangkan), sebagian proses kajian (sebelum diregistrasi),” kata Puadi.
Beberapa perkara yang sudah diregistrasi akan disidangkan pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (21/11/2023), di antaranya laporan dari koalisi masyarakat sipil terhadap KPU RI berkaitan dengan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
Bawaslu Proses 18 Dugaan Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 18 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu sejak penetapan daftar calon tetap (DCT). Sebelumnya, KPU telah menetapkan DCT Pileg 2024 DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD pada 3 November 2023, serta DCT Pilpres 2024 Pada 13 November 2023.
“Sebagian sudah pleno (untuk diregistrasi sebagai perkara dan disidangkan), sebagian proses kajian (sebelum diregistrasi),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Puadi merinci, 5 laporan berkaitan dengan terdapatnya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah terdaftar di dalam daftar calon sementara (DCS) per 18 Agustus 2023, tetapi tidak terdaftar di dalam DCT.
Kemudian, ada 1 laporan dari koalisi masyarakat sipil terhadap KPU RI berkaitan dengan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan (dapil) DPR RI. “Lalu, 7 laporan berkaitan kesalahan/ketidaklengkapan terhadap penulisan agama, gelar, dan foto caleg,” ujar Puadi.
Bawaslu juga menerima 1 laporan berkaitan dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan calon presiden-wakil presiden. “Selain itu, 1 laporan berkaitan dengan adanya caleg yang tidak secara umum dan terbuka menyampaikan bahwa pernah dituntut pidana di atas 5 tahun,” kata dia.
Selain itu, Bawaslu menerima 3 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh penjabat (pj) bupati. Puadi enggan membeberkan bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh pj bupati itu dan di daerah mana saja hal itu terjadi. “Masih kajian,” kata dia.