Home Economi Percepat Pembangunan IKN, Pemerintah Tawarkan Sejumlah Insentif

Percepat Pembangunan IKN, Pemerintah Tawarkan Sejumlah Insentif

212
0
Percepat Pembangunan IKN, Pemerintah Tawarkan Sejumlah Insentif
Percepat Pembangunan IKN, Pemerintah Tawarkan Sejumlah Insentif

Guna mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Pemerintah memberikan sejumlah insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

“Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal, baik yang menjadi: kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” dikutip dari dokumen PP Nomor 12 Tahun 2023.

IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra.

Mengutip Investor.id, fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan. Sementara itu fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN yang meliputi: fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman Modal di IKN. Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

See also  IHSG Hari Ini Jumat 10 Maret 2022 Dibuka ke Zona Negatif

Dalam pasal 27 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor. Pertama yaitu pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Kedua yaitu PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center. Ketiga yaitu pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional. Keempat yaitu pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Kelima yaitu pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Keenam yaitu pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. Ketujuh yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.

Kedelapan yaitu PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah. Kesembilan yaitu pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

See also  Pengertian Ilmu Ekonomi: Tujuan, Bidang dan Prinsip-prinsipnya

Dalam regulasi ini disebutkan dengan melibatkan pelaku usaha diharapkan menjadikan IKN di samping sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadikan IKN sebagai pusat dan lokomotif pertumbuhan perekonomian di masa depan.

Untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN , pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di IKN.

Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di IKN dalam Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here