Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (29/9/2022) menyetujui untuk mencopot seorang hakim konstitusi, Aswanto, kendati masa baktinya masih merentang sampai tahun 2029. Tak peduli kritik kanan-kiri, Senayan jalan terus dengan keputusan kontroversial itu dan mengangkat Sekretaris Jenderal MK waktu itu, Guntur Hamzah, jadi suksesor Aswanto.
Baca Juga : Pendeteksian Dini Krisis Ekonomi Indonesia, Seberapa Akurat?
Lima fraksi setuju, 1 menerima dengan catatan, 1 menolak, dan 2 tidak hadir. Aswanto pun Slot777 Gacor turun tahta secara paksa. Belakangan, Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P, Bambang “Pacul” Wuryanto, mengungkap alasan parlemen mencopot Aswanto.
Aswanto dianggap kerap menganulir undang-undang produk DPR, padahal ia menempati jabatan hakim konstitusi melalui usul Senayan.
“Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu lho. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah, kita punya hak dipakai,” ucap Bambang, Jumat (30/9/2022).
Sim Salabim Jokowi Teken Perppu Ciptaker
Salah satu beleid yang dianulir Aswanto adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena cacat formil.
Bagaimana tidak, UU Ciptaker disahkan hanya dalam kurun 8 bulan ketika pandemi Covid-19 merebak, melahirkan banyak salah ketik dan beragam versi jumlah halaman jelang pengesahannya.
Ketika itu, Aswanto bersama 4 hakim konstitusi lainnya (Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo) menjadi kubu mayoritas dalam memutus UU yang dianggap berpihak kepada pengusaha dan meminggirkan kepentingan pekerja itu.
Empat hakim lain: Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Foekh, dan Manahan Sitompul, menjadi pihak berseberangan (dissenting) yang menganggap UU Ciptaker konstitusional meski banyak kelemahan dalam proses perumusan.
Dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, Aswanto cs menilai penyusunan UU Ciptaker yang tak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ini melanggar asas transparansi dan keterbukaan perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Melalui putusan 448 halaman tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaikinya maksimum dalam 2 tahun ke depan. Istana tak hilang akal mencari celah agar beleid yang sejak awal dipromosikan untuk menggenjot kepentingan industri itu bisa lolos lubang jarum.
Presiden Joko Widodo mengundangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai bentuk perbaikan UU Ciptaker pada 30 Desember 2022, meski perppu seharusnya hanya dapat diundangkan karena kegentingan yang memaksa.